
Sebelum Anda lanjutkan, jawab dulu pertanyaan berikut ini:
1. Apakah selama ini anda terbiasa melakukan transaksi atau pembayaran
rutin seperti pulsa, paket data, token, tagihan listrik, bayar BPJS, bayar
cicilan kendaraan, tiket pesawat dan kereta dan transaksi lainnya ke
konter / loket / minimarket?
2. Apakah selama ini anda merasa lelah karena membuang waktu, tenaga
untuk keluar rumah dan keluar biaya yang lebih besar untuk melakukan
pembayaran rutin anda?
3. Apakah anda sering belanja online untuk membeli barang kebutuhan
anda ?
4. Apakah selama ini anda menginginkan transaksi yang lebih praktis, lebih
hemat dan lebih menguntungkan ?
5. Apakah anda ingin menghemat pengeluaran dan memiliki penghasilan
dengan HP anda ?
​

Jika jawaban Anda "YA" maka Anda harus membaca halaman ini sampai selesai
“PayTren adalah tempat dimana kita bisa dapat Duit dan Ilmu, Belajar Sekaligus Berbisnis, Berbisnis Sekaligus Beramal”
– Ustadz Yusuf Mansur ( Owner PT. Veritra Sentosa Internasional ) –
​
“Ini usaha rakyat, karena saya membagi keuntungan kepada semua yang terlibat. Jadi umpama orang bayar listrik dia bakal dapat tidak cuma kembalian berupa cashback, tapi dia dapat bonus-bonus yang itu sebulan bisa jutaan, belasan, bahkan puluhan, bahkan juga ratusan juta. Semua yang terlibat kita jadikan mereka juga owner gitu….”
– Ustadz Yusuf Mansur ( Owner PT. Veritra Sentoso Internasional ) –
​
..Kalo temen-temen ingin bayar listrik, aer, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampe nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnye…
–Ustadz Yusuf Mansur ( Owner PT. Veritra Sentosa Internasional ) –


Dalam menjalankan Suatu Bisnis, tentunya Kita Harus memperhatikan Aspek yang terpenting yaitu Apakah Halal dan Sudah memenuhi Kaidah-kaidah Syariah? Jika sudah memenuhi kaidah-kaidah Syariah, Insya Allah bisnis yang dijalankan Halal sehingga Insya Allah Berkah dalam bisnis tersebut.
​
Bagaimana dengan PayTren? Apakah Sudah SYARIAH dan HALAL?
​
Alhamdulillah, atas izin Allah SWT pada Tanggal 7 Agustus 2017, PayTren sudah dinyatakan bersertifikat Syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) sehingga ini menepis isu-isu miring diluar sana yang meragukan kesyariahan PayTren. Penyerahan Sertifikat Syariah ini langsung diberikan oleh Prof. Dr. (H.C.) KH. Ma’ruf Amin kepada Ustadz Yusuf Mansur.
​
Setelah PayTren mendapatkan Izin Syariah DSN MUI ini, maka PayTren akan menjadi satu-satunya perusahaan Fintech Syariah Pertama di Indonesia, Manajemen Investasi Syariah Pertama di Indonesia, Direct Selling Syariah Pertama di Indonesia, dan ke depan akan mengajukan menjadi E-Money Syariah Pertama di Indonesia.
​
Ini akan menjadi Terobosan di Dunia Fintech dan E-Money di Indonesia, karena Insya Allah PayTren akan menjadi Perusahaan dengan Sistem Bisnis Syariah di Indonesia yang mengedepankan keuntungan dikedua belah pihak antara Mitra dan Perusahaan, sehingga tidak akan ada kerugian dari pihak mana pun. Dan bukan Hal yang mustahil ke depan PayTren akan menjadi Perusahaan Syariah kelas Dunia yang benar-benar dibutuhkan oleh setiap Insan di Dunia dengan mengutamakan Kemudahan Transaksi dan Berjuta Manfaat di dalamnya.

